KLIKKORAN- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Padang (Satlantas Polresta Padang) melakukan operasi razia terhadap truk yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap, pada tanggal 22 Maret 2024.
Aksi tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasubnit Bidang Marka (BM) Satlantas Polresta Kota Padang, Ipda Iklas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 10 unit truk yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Truk-truk ini ditahan karena para sopirnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Keterangan Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang telah kedaluwarsa selama bertahun-tahun,” jelasnya seperti yang dikutip dari Sumbarkita, pada Sabtu (23/3/2024).Lebih lanjut, Ipda Iklas menegaskan bahwa para sopir truk yang melanggar tersebut telah ditilang dan truk-truk mereka diamankan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan.
“Operasi seperti ini akan dilakukan secara rutin setiap hari guna menciptakan keamanan dan ketertiban bagi para pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk memastikan bahwa dokumen kendaraan mereka lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan aksi razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Padang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Dewi Fatimah