KLIKKORAN - Skandal korupsi Harvey Moeis, selaku suami dari Sandra Dewi belum juga berakhir dan masih dalam penyelidikan kejaksaan.
Terbaru, 88 tas branded milik Sandra Dewi ikut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai merupakan hasil korupsi sang suami.
Namun, Sandra Dewi menolak tuduhan bahwa barang mahal miliknya tersebut hasil korupsi. Ia kemudian, menjelaskan asal-usul terkait cara mendapatkannya.
Harris Arthur selaku kuasa hukum Sandra Dewi pun memberi klarifikasi, bahwa kliennya keberatan terkait pelimpaham 88 tas branded sebagai barang mewah hasil korupsi.
"88 tas branded Sandra Dewi itu didapat dari jerih payah yang bersangkutan dalam pekerjaannya sebagai endorsment sesuai klarifikasi terkait," ujar Harris Arthur.
"Hasil kerja payah klien saya masih disita juga, nanti kita buktikan di Pengadilan. Apakah memang terlibat kasus Harvey Moeis atau tidak," jelasnya mengutip dari Metro TV.Disisi lain, Kejagung pun merespon tanggapan dari Harris Arthur dan tidak akan tinggal diam serta minta pihak terkait untuk membuktikannya saja nanti di Pengadilan.
"Ya silahkan saja (kalau mau membuktikan) karena tindak hukum pidana akan diproses untuk mencari keadilan sebenar-benarnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Persidangan selanjutnya akan membuka semua fakta, jadi tak perlu berpolemik. Pihak Kejagung tidak akan asal sita barang," jelasnya lagi mengutip wawancara publikasi dari Liputan6.
Seperti yang diketahui, hasil korupsi Timah Harvey Moeis hingga Rp271 Triliun. Maksudnya, kerugian yang ia timbulkan pakai uang negara dari bisnis Timah adalah sekitar angka tersebut.
Editor : Fathia