KLIKKORAN - Tersangka kasus kopi Sianida, Jessica Wongso yang masuk penjara sejak 2016 lalu akhirnya bebas bersyarat pada Agustus 2024.
Kronologi kasusnya, dimulai saat Jessica Wongso yang kembali dari studi pendidikan di Australia dan mengajak 2 temannya untuk ngopi di mall.
Mall Grand Indonesia (GI) adalah tempat mereka bertiga berkumpul, tapi salah satu teman Jessica yang bernama Mirna ditemukan tewas di tempat.
Wayan Mirna Salihin tergeletak dengan mulut berbusa dan disaksikan oleh seluruh penghuni Mall, setelah diotopsi ternyata ada kandungan Racun Sianida pada minumannya.
Tuduhan pembunuhan kepada Jessica Wongso, didasarkan pada beberapa bukti. Apalagi, Jessica sampai lebih dulu di lokasi dan memesan minuman untuk kedua temannya.
Beberapa bulan penyelidikan, polisi kemudian menahan Jessica Wongso sebagai tersangka yang mendekam di penjara sampai Agustus 2024 hingga ia bebas bersyarat setelah beberapa kali ajukan banding.Awalnya, memang banyak pihak yang menilai bahwa Jessica Wongso sebagai pelaku utama. Tapi setelah series Netflix rilis terkait kasus ini, sudut pandang tersangka pun berubah.
Ada teori terkait keterlibatan ayah dan suami Mirna, namun sampai sekarang kelanjutan kasus tidak disiarkan lagi kepada publik. Lantas, inikah alasan Jessica Wongso bebas bersyarat?
Dalam tuntutan sidang pada Juni 2016 lalu, Jessica Wongso diberi hukuman 20 tahun penjara. Tapi kemudian, ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.
Aturan pembebasannya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 karena yang bersangkutan telah berkelakuan baik sesuai aturan Penilaian Narapidana.
Editor : Fathia