Pensiunan PNS Wajib Lakukan Ini Per 25 Juli 2024 Agar Gaji Cair

×

Pensiunan PNS Wajib Lakukan Ini Per 25 Juli 2024 Agar Gaji Cair

Bagikan berita
Ilustrasi gaji Pensiunan PNS (foto: Pexels)
Ilustrasi gaji Pensiunan PNS (foto: Pexels)

KLIKKORAN - Pemerintah menghimbau bagi para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar lakukan otentifikasi, mulai Kamis 25 Juli 2024.

Otentifikasi PNS ini dimaksudkan agar penerimaan gaji pada bulan berikutnya yaitu Agustus 2024 dapat berjalan lancar hingga pencairan.

Karena per 2024, gaji PNS naik 12% dan dibutuhkan otentifikasi terkait untuk klarifikasi lanjutan melalui beberapa aturan di bawah ini.

1. Janda, duda dan yatim veteran harus verifikasi tiap bulan.

2. Janda, duda dan yatim yang tidak punya ahli waris tertunjang bisa verifikasi per 2 bulan sekali.

3. Terakhir, pensiunan yang tidak punya ahli waris setidaknya wajib verifikasi sekali setahun.

Melansir publikasi situs Bungko Desa, proses otentifikasi ini banyak yang gagal karena beberapa sebab seperti belum melakukan enrolment dan atau jaringan sinyak buruk.

Bahkan, kondisi tempat yang redup atau minim cahaya saat otentikasi atau pun server sibuk bisa jadi alasan lain. Maka dari itu, pensiunan PNS harap memperbaiki kesalahan terkait.

Kalau merasa sulit segala proses online, otentifikasi langsung atau offline juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Taspen terdekat per tanggal 22 Juli 2024 sampai 8 hari setelahnya.

Jadi, himbauan otentifikasi mulai diberlakukan per 25 Juli 2024 dan PT Taspen memberi waktu 6 hari proses kerja. Namun, pensiunan PNS sudah bisa melakukan hal serupa sejak 22 Juli 2024.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini