Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan di Rimbo Tarok Padang

×

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan di Rimbo Tarok Padang

Bagikan berita
Penangkapan pelaku pembunuhan di Rimbo Tarok. (Foto: Halonusa)
Penangkapan pelaku pembunuhan di Rimbo Tarok. (Foto: Halonusa)

KLIKKORAN- Kepolisian Resort Kota Padang (Polresta Padang), Polres Payakumbuh, dan Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap satu lagi pelaku pembunuhan di daerah Rimbo Tarok, Kota Padang.

Kanit Operasional (Opsnal) Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi menyebutkan bahwa hingga saat ini, total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 4 orang, yaitu Deni (orangtua), P (anak), Anto (laki-laki), dan Sholihin Mustakim (anak).

Pelaku terbaru yang berhasil ditangkap pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 03:30 WIB oleh Tim I Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simalanggang adalah Sholihin.

"Penangkapan dilakukan di sekitar daerah Koto Baru Payakumbuh. Sholihin diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang," terangnya seperti yang dikutip dari Halonusa, pada Senin (25/3/2024).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Jl. Rimbo Tarok RT 001 RW 003, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, yang diajukan pada tanggal 05 Januari 2024 oleh Riza Aldi Iswana.

Iptu Adrian Afandi menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika pelapor, kakak kandung korban, menerima telepon dari kakak sepupu bernama Isna yang memberitahu bahwa korban telah meninggal dunia.

"Setelah itu, pelapor menghubungi pemilik kontrakan, Irmanila, untuk memastikan informasi tersebut. Pelapor kemudian memastikan bahwa yang meninggal di kontrakan tersebut adalah korban," jelasnya.

Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuranji, dan selanjutnya proses hukum dilanjutkan oleh Polresta Padang.

"Tindakan yang telah dilakukan antara lain mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, serta membuat laporan kepada pimpinan. Rencana tindak lanjut adalah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," tambahnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini