Terjadi Lagi! Seorang Pria di Agam Cabuli Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polisi

×

Terjadi Lagi! Seorang Pria di Agam Cabuli Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN- Kembali terjadi seorang pria berinisial OP (34) di Kabupaten Agam cabuli anak di bawah umur, pelaku berhasil diamankan, pada tanggal 18 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Agan, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, menjelaskan pelaku meruopakan warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

"Penangkapan pelaku kita lakukan usai menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujarnya dikutip dari Sumbarkita, pada Rabu (20/3/2024).

Usai menerima laporan, Polisi langsung melakukan penangkapan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Agam juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak lainnya, yaitu seorang pria paruh baya berinisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini