KLIKKORAN- Polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Payakumbuh, pada tanggal 18 Maret 2024.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku terdiri dari 2 perempuan dan 1 orang laki-laki.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba adalah IF (48 tahun), RN (47 tahun), dan TN (41 tahun).
"Kejadian bermula saat polisi berhasil menangkap seorang pria bernama IF yang diduga sebagai kurir sabu di sebuah kafe di Kelurahan Nunang Daya Bangun," jelasnya dikutip dari Sumbarkita, pada Selasa (19/3/2024).
Dalam pengeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tissue yang tersimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, IF mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang," ungkapnya.Kedua perempuan tersebut ternyata merupakan mantan residivis yang sudah dua kali melakukan transaksi sabu kepada IF.
"Pembelian pertama dilakukan sekitar jam 19.00, setelah berbuka puasa, sementara pembelian kedua dilakukan sebelum tengah malam, di mana IF sebagai kurir berhasil ditangkap saat akan mengantarkan sabu kepada dua orang tersangka lagi," katanya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, dan satu unit motor merk Yamaha warna hitam.
"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah