Parah! Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Agam Berhasil Diringkus

×

Parah! Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Agam Berhasil Diringkus

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN- Amat miris, seorang pria paruh baya di Agam berhasil diringkus Polisi, pada tanggal 16 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, menjelaskan pelaku berinisial RW (47 tahun) yang merupakan warga Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

"Usai diperoleh bukti awal yang cukup, kami melakukan upaya penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Bancah Paku, Lubuk Basung," katanya dikutip dari Sumbarkita, pada Senin (18/3/2024).

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agam. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini