KLIKKORAN.COM- Seorang pria berusia 39 tahun berinisial DA harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, setelah terlibat dalam upaya pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Aksi penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Balai Jariang, Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena DA diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Proses penangkapan tidak berjalan mulus, dan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena DA melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari upaya penyelidikan yang telah lama dilakukan oleh personel Tim Phantom terhadap DA, yang dianggap sebagai target operasi karena telah meresahkan warga sekitar.
"Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di tangan pelaku," ungkap Aiga.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dua paket narkotika jenis ganja di dalam kamar tersangka."Selain itu, barang bukti lainnya seperti satu unit alat timbang, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu berhasil kita sita," sambungnya.
Terakhir Kasat Narkoba Polres Payakumbuh menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah