Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

×

Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

Bagikan berita
foto : wikipedia
foto : wikipedia

8) Anak-anak, warga lanjut usia, dan orang dengan penyakit penyerta yang rentan tertular penyakit agar tidak ikut Shalat Berjama'ah, Shalat Tarawih, dan Idul Fitri 1442 H/2021

Masyarakat diharapkan untuk mengadvokasi dan mensosialisasikan kepada Para Mubaligh/ Khatib dan Tokoh masyarakat untuk:

1) Mencerdaskan Washathiyah (tengahan) dalam memahami dan menjalankan ajaran agama;

2) Mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya Covid-19 dan berupaya agar tidak terpapar kesehatan sebagai upaya pencegahannya;

3) Meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah bertanggung jawab dan berusaha agar masyarakat terselamatkan dari bahaya Covid-19.

Dan masyarakat mengikuti kebijakan Pemerintah, masyarakat dengan mengetengahkan prinsip dan melaksanakan protokol

5. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah olch Dodan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

7. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla/Surau/lapangan protokol kesehatan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13655
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini