Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

×

Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

Bagikan berita
foto : wikipedia
foto : wikipedia

Baca juga : Mengenai Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Hal yang Harus Diketahui

2. Pembatasan Cuti

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.

b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pejabat Pembina Kepegawaian, pada Kementrian/Lembagal Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

C. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b…
1) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah karena alasan penting

2) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

D. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 11 tentang Manajemen Peaawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:

a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

C. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13655
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini