Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

×

Larangan Mudik dan Aturan Beribadah Selama Bulan Ramadhan, di Kabupaten Solok

Bagikan berita
foto : wikipedia
foto : wikipedia

d. Menjauhi kerumunan.
e. Membatasi mobi!litas dan interaksi.

f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang.

g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19. dan

h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi Covid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

4. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk:

a. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan Instansi masing-masing dengan mangacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

b. Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga : Pulsa Kena Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Alasan Aturan Tersebut Dijalankan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13655
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini