- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(sumber : Hukum Online_Com & JPNN)
Editor : Saridal MaijarSumber : 11229