Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

×

Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

Bagikan berita
Ilustrasi selingkuh  Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)
Ilustrasi selingkuh Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)
  • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  • pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • pembebasan dari jabatan;
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

(sumber : Hukum Online_Com & JPNN)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 11229
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini