Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

×

Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

Bagikan berita
Ilustrasi selingkuh  Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)
Ilustrasi selingkuh Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)

“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,”

terangnya.

Melansir hukumonlineCom, berikut ulasan lengkap Pidana Perselingkuhan
yang dapat dilaporkan ke polisi merujuk pada perzinaan.

Menurut Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

  1. a Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

  1. a Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Namun apabila perbuatan perselingkuhan tersebut, dilakukan dengan bercakap melalui telepon dengan pria beristri tanpa adanya persetubuhan.

Maka tidak memenuhi unsur pasal perzinaan, namun tetap akan mendapat peringatan hingga hukuman dengan jenis berikut.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 11229
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini