Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

×

Ternyata Ada Hukum dan Pasal Tersendiri Bagi PNS yang Berselingkuh, Berikut Rangkumannya!

Bagikan berita
Ilustrasi selingkuh  Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)
Ilustrasi selingkuh Guiddo Ilyasa Purba dengan Arawinda Kirana. (Foto: HERZINDAG)

Nasional - Tampaknya isu perselingkuhan semakin membludak sejak 2021 ini, pasalnya ditemukan lagi fakta perselingkuhan seorang aparat negara.

Baca juga : Dituduh Selingkuh dan Viral, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut Ini Dicopot Jabatannya

Dua oknum PNS di Luwu Utara, Sulawesi Utara, berinisial S, 40, dan H, 38, berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan perselingkuhan.

Diungkap kepolisian setelah dilaporkan RS, suami dari H seperti yang diberitakan oleh JPNN News.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal, yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal peristiwa itu.

Ia mengatakan, perselingkuhan S dan H tertangkap basah sedang berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/03/21) dini hari kemarin.

“Penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut.

Sehingga mereka pun langsung kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,”

kata Syamsul, Sabtu (13/02/21).
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 11229
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini