Tidak Jadi Dihukum Mati, Vonis Hukuman Edhy Prabowo Hanya 5 Tahun

×

Tidak Jadi Dihukum Mati, Vonis Hukuman Edhy Prabowo Hanya 5 Tahun

Bagikan berita
foto : Menteri KP 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP)
foto : Menteri KP 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP)

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya.

Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.

Baca juga : KPK Duga Ada Eksportir Lain Yang Suap Edhy Prabowo

(sumber : Tempo)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 22139
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini