Nasional - Terpidana kasus korupsi kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
Baca juga : Ini Pendapat Edhy Prabowo Tentang Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sedih karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan kita,”
kata Edhy seusai menjalani sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo juga sedih dan kecewa. Dia mengatakan kliennya tak pernah menerima duit ekspor benur.
Dia mengatakan tak ada bukti yang benar-benar menunjukkan kliennya menerima duit. Kliennya, kata dia, juga bukan pemilik PT Aero Citra Kargo. “Kami pikir-pikir untuk banding,” kata dia.
Pernyataan Edhy ini bertolak belakang dengan apa yang pernah ia sampaikan. Setelah diperiksa KPK pada Senin, 22 Februari 2021, ia mengaku siap dihukum mati jika terbukti korupsi.
Editor : Saridal MaijarSumber : 22139