Tidak Jadi Dihukum Mati, Vonis Hukuman Edhy Prabowo Hanya 5 Tahun

×

Tidak Jadi Dihukum Mati, Vonis Hukuman Edhy Prabowo Hanya 5 Tahun

Bagikan berita
foto : Menteri KP 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP)
foto : Menteri KP 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP)

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu saya siap,"

kata dia seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Baca juga : Menarik Perhatian, KPK Sita Sepeda Yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”

kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 22139
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini