"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu saya siap,"
kata dia seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Baca juga : Menarik Perhatian, KPK Sita Sepeda Yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
Editor : Saridal Maijar“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”
kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.
Sumber : 22139