Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

×

Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

Bagikan berita
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)

Hukum meng-qashar salat:

Menurut mazhab hanafiyah, meng-qasar salat dikatakan wajib apabila sudah memenuhi syarat jarak untuk qashar.
Sementara Malikiyah mengatakan sunnah muakkadah yang lebih menekankan salat berjamaah, seandainya dia tidak bersama musafir yang lain, maka salatlah sendiri saja, makruh baginya mengikuti salatnya orang mukmin yang tidak qashar.

Sedangkan Hanabilah mengatakan qashar itu boleh tapi lebih utama dibanding empat rakaat, ini juga merupakan pendapat Syafi'iyah selama jaraknya sudah terpenuhi.

Bagaimana jika menggabung Salat Jamak dan Qashar sekaligus?

Hal ini dibolehkan jika syaratnya terpenuhi, yaitu jaraknya sudah pantas untuk meng-qasar maka juga dibolehkan menjamak. Yang mana, penggabungan ini tergantung pada keadaan safarnya dan tidak lepas dari dua keadaan, yaitu:

1. Safar dengan tujuan pindah domisili lalu menetap di suatu daerah atau negeri.

Maka, kebolehan menjamak dan mengqasar hanya ketika Safar saja. Sesampainya di tujuan, sudah tidak ada keringanan tersebut.
Kecuali, ia kembali menjalani safar di waktu lain atau dia mengalami berbagai kesulitan di sana. Hukum jamak dapat berlaku apabila adanya hujan lebat, sakit, takut kepada musuh, bencana alam dan semisalnya.

2. Safar dengan niat singgah sementara, maka ini memiliki dua macam ketentuan, yaitu:

  • Pertama, Singgah dengan waktu yang belum jelas kapan pulangnya. Seperti peperangan, merantau, yang waktu selesainya tidak bisa dipastikan. Maka selama itu pula dia boleh menjamak dan mengqasar. Sebab statusnya tetap sebagai seorang yang berada dalam Safar.
  • Singgahnya sudah diketahui lamanya dan kapan pulangnya.
    Seperti dinas kantor yang sudah definitif pulangnya, ziarah ke rumah saudara dan semisalnya. Maka ini dibatasi. Dari mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali membatasi hanya sampai 4 hari, selebihnya tidak boleh.
***

(KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 142082
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini