Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

×

Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

Bagikan berita
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)

Dari Abu Salamah Bin Abdurrahman bahwa ia berkata "termasuk sunnah jika turun hujan menjamak antara Magrib dan Isya" Bukhari juga meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjamak antara salat magrib dan Isya pada malam saat hujan.

3. Menjamak salat dalam kondisi sakit.

Menjamak salat akibat sakit atau uzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khatabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi'iyah adalah boleh, baik secara takdim atau ta'khir apabila kesulitan lantaran sakit ini merupakan kondisi yang lebih berat dibanding hujan.

4. Menjamak karena adanya keperluan atau kesibukan.

Hal ini boleh dilakukan, walau sedang di rumah, kondisi tidak sakit, tidak hujan, dan tidak sedang berpergian. Namun kesibukannya ini adalah kesibukan berat yang apabila ditinggalkan dapat membawa bahaya baik bagi dirinya ataupun orang lain.
Seperti dokter yang sedang membedah pasiennya, menjaga pintu kereta, menjaga keamanan di sebuah negeri atau perbatasan, bahkan bagi juru masak yang sibuk dan khawatir gosong masakannya.

5. Menjamak karena sedang proses belajar atau mengajar.

Hal ini dibolehkan pula menjamak shalat karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Hal ini termasuk pada kategori hajat ataupun keperluan. Karena menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seorang muslim.

Qashar

Qashar adalah memendekkan salat yang 4 rakaat menjadi dua rakaat, seperti 4 rakaat salat zuhur dipendekkan menjadi dua rakaat, juga berlaku pada saat Ashar dan Isya. Namun untuk salat magrib dan salat subuh tidak ada dan tidak boleh diqashar.

Berikut ketentuan dibolehkannya meng-Qashar salat:

Meng-qashar salat dibolehkan apabila memiliki alasan yang tunggal ini. yaitu Safar atau perjalanan saja.
Bagaimana firman Allah dalam Surah Annisa ayat 101 yaitu:

"Apabila kamu berpergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu meng-qasar salat, Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir "

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 142082
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini