Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

×

Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

Bagikan berita
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)

Dan semua ulama sepakat bolehnya meng-qashar salat bagi para musafir.
Namun mengqasar salat akibat perjalanan memiliki berapa ketentuan. Karena tidak semua Safar dibolehkan mengqasar salat. melainkan harus memenuhi berapa syarat.

Syarat meng-qashar Shalat:

1. Sudah bisa meng-qashar salat apabila jaraknya sudah pantas dan layak dikatakan Safar untuk qashar.

 Yahya Bin Zaid Al Huna'i berkata:
"Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik r. a mengenai meng-qasar salat. Dia menjawab, jika Rasulullah SAW keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh atau Syu'bah, ragu antara 3 mil atau 3 farsakh, maka beliau melakukan salat dua rakaat " (HR Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Safar jarak yang pantas untuk dilakukannya salat jamak qashar yaitu sebanyak 3 mil yang mana satu farsakh itu 5.541 m atau 5,5 km lebih, sedangkan 1 mil 1.748 M atau 1,7 km lebih.

Namun ada pula yang mengatakan qashar baru bisa dilakukan jika jauhnya perjalanan 4 burud, yaitu sekitar 88.656 km. Inilah pendapat yang dipilih oleh malikiyah, Syafi'iyah dan hambaliyah berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a.

2. Sudah keluar dari daerahnya sendiri

Rasulullah SAW belum pernah meng-qashar ketika masih di rumahnya, dia akan qashar ketika sudah berangkat safar dan di luar daerahnya sendiri. Demikianlah yang dianut mayoritas ulama. Namun ada sebagian Salaf yang membolehkan qashar sejak masih di rumah.

3. Sedang dalam perjalanan mubah.

Perjalanan mubah bisa dikatakan seperti perjalanan untuk menuntut ilmu, berobat, ziarah, rihlah keluarga dan semisalnya. Tidak dibenarkan mengqasar salat apabila dalam perjalanan untuk tujuan maksiat.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 142082
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini