Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol

×

Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol

Bagikan berita
Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol
(ilustrasi)
Waspada Sirup beracun! Inilah 5 Alasan Kemenkes Larang Penjualan Sirup Parasetamol yang Memiliki Kandungan Zat Dietilen dan Etilen Glikol (ilustrasi)

CoA bukan kebenaran mutlak, hanya dokumen pertanggung jawaban.Faktanya setelah kejadian di Gambia, BPOM baru melarang keberadaan EG dan DEG pada sirup obat batuk!

5. Kesimpulan sementaraHindari semua sediaan cair; sirup, emulsi, tetes pediatrik, dan suspensi (pengecualian mungkin dapat diberikan untuk sirup kering karena tidak mengandung gliserin dan oralit siap minum untuk diare).

Bagi yang selama ini suka menggunakan sediaan cair, dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria.Sementara khusus untuk anak-anak yang tidak bisa menelan kapsul/tablet para orangtua mungkin untuk minggu ini sebaiknya pergi ke dokter walau sakitnya sederhana (flu, demam, batuk) sembari menunggu pengumuman dari pemerintah.

Untuk berjaga-jaga dokter dapat meresepkan obat racikan puyer yang lebih mudah diminum anak dibandingkan tablet yang sulit ditelan.Simak juga informasi terbaru dan ter-update lainnya melalui video youtube KLIKKORAN dibawah ini:

https://youtu.be/N3VN29melUEDapatkan beragam pilihan informasi menarik lainnya yang tersedia dalam website www.klikkoran.com seperti artikel terkait yang berikut ini:

https://www.klikkoran.com/bagi-bagi-uang-dan-saldo-dana-gratis-rp-500-000-per-hari-coba-game-di-aplikasi-ini/Demikian rangkaian informasi mengenai 5 alasan Kemenkes larang penjualan sirup paracetamol yang mengandung zat Dietilen dan Etilen Glikol.

Salam sehat selalu dan semoga bermanfaat.(KK:)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 125482
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini