Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Padang, Dua Kali Beraksi Sejak 2020

×

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Padang, Dua Kali Beraksi Sejak 2020

Bagikan berita
Ilustrasi korban rudapaksa. (Foto: Mediapakuan)
Ilustrasi korban rudapaksa. (Foto: Mediapakuan)

KLIKKORAN.COM - Seorang ayah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega merudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2020.Pelaku berinisial SL alias Lase (50) tersebut, dilaporkan oleh anggota keluarganya sendiri.

Pelaku dilaporkan ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/573/XI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 1 November 2021."Pelaku melakukan aksi (rudapaksa) itu sejak tahun 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11/2021), seperti dilansir dari Halonusa.com (Grup Klikkoran.com).

Rico mengatakan, peristiwa tersebut terungkap di saat kakak tiri korban curiga dengan bekas cairan air mani yang terdapat di bagian belakang tubuh korban."Kakak tiri korban ini kemudian menanyakan kepada korban, namun dijawab tidak tahu," ungkapnya.

Merasa curiga, pelapor membawa korban ke Puskesmas di kawasan Padang Barat. Baca juga: Jalan Nasional Solok-Solsel Tertimbun Longsor Sepanjang 12 Meter, Kini Macet dari Dua Arah"Di sana korban mengaku dia telah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali sejak tahun 2020," katanya.

Polisi yang telah menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku di sebuah gudang barang bekas kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat."Saat ditangkap, dia sedang asyik duduk-duduk di gudang tersebut," ujar Rico.

Saat ini, polisi telah menahan SL karena kasus rudapaksa yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kejadian yang Sama di Solok

Aksi rudapaksa terhadap anak kandung tak hanya terjadi di Kota Padang. Sebelumnya, polisi juga membekuk AR, 48 tahun karena aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri.

Pelaku ditangkap polisi di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) setelah satu tahun kabur dari kejaran petugas."Pelaku kami tangkap di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim)," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (28/10/2021).

Rifki mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021). Aksinya tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020 silam.Dia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M, 35 tahun dengan nomor LP/83/IV/2020/SPKT Polres Solok tanggal 20 April 2020.

"Korban ini merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Rifki.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 27257
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini