Wagub juga berterima kasih kepada Rektor Unand yang telah mengusulkan Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi.
Sementara itu Bupati Agam Andri Warman mengatakan Nagari Pasia Laweh juga memiliki dan menjalankan sistem peradilan adat Nagari untuk memenuhi kebutuhan hak hukum masyarakat.
Sistem peradilan itu terbukti bisa menyelesaikan segala persoalan hukum perdata maupun pidana dengan hukum adat.
Baca juga : Berikut Aturan KUHAP yang Dilakukan Perubahan Pasca Putusan MK
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Editor : Saridal MaijarSumber : 24494