MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

×

MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

Bagikan berita
MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara
MK: Nagari Konstitusi adalah ikhtiar untuk menegakkan konsitusi dan ideologi negara

Baca juga : Profil Hakim Konstitusi YM Suhartoyo yang Sampaikan Materi KUHP

"Menggandengkan bagian penting dari sosok desa yaitu administratif pelayanan publik dan budaya sudah menjadi diskusi hangat sejak dulu. Pada Nagari Konstitusilah hal itu bisa tercapai karena itu kita patut berterimakasih kepada MK yang telah mengukuhkannya," katanya.

Sejalan dengan itu sejak 2016 embrio pengakuan hutan adat dalam peta hutan Indonesia sudah dimulai yaitu sejak saat Presiden Joko Widodo mengundang masyarakat adat ke Istana Negara.

Maka dari itu mulai dilakukan penyesuaian-penyesuaian untuk memberikan pengakuan tersebut. Bahkan saat ini
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin menegaskan posisi Perhutanan Sosial yang didalamnya termasuk hutan adat.

UU itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitasi ketika terjadi hambatan-hambatan dalam entitas masyarakat hukum adat artinya begitu besarnya keinginan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hukum adat.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga mengapresiasi pengukuhan Nagari Konstitusi itu yang disebutnya memperkaya khazanah khazanah jenis desa dan Nagari di Indonesia.

Ia mengatakan Negara mengakui prinsip hukum adat yang menghargai hak-hak tradisional sesuai Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Sejalan dengan itu UU Desa bertujuan agar bisa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang-undang Dasar 1945 tersebut.

"Cita-cita luhur pembangunan desa itu kita rumuskan dalam capaian sasaran 18 nilai SDGs yang merujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut atas komitmen yang dibangun 193 negara PBB.

"Ini memberikan ruang dan arah agar pembangunan di desa dan Negeri tidak lepas dari akar budaya yang dimiliki sehingga Indonesia sampai kapanpun akan kokoh sebagai negara dengan bhinneka tunggal Ika," ujarnya.

Ia menyebut sampai saat ini sudah lebih dari 400 triliun dana desa yang dikeluarkan dari kas umum negara untuk mewujudkan cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24494
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini