Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

×

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

Bagikan berita
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)

Baca juga : Rhoma Irama yang Diminta Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan, Hingga Kondisi Terbaru Habib Rizieq

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen.

Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat.

Karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19.

Namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,"

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,"

tegas hakim.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 20354
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini