Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

×

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

Bagikan berita
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)

"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir,"

ujar Erwin Kurniawan.

Erwin melanjutkan, bahwa pengamanan dari personel kepolisian bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang diakibatkan oleh adanya kerumunan massa.

"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar Covid-19 itu yg menjadi dasar utama,"

tutup Erwin.

Baca juga : Pindah Jeruji Besi Dalam Keluhan Sakit, Pengacara Habib Rizieq Dapat Perlakukan Kliennya Dengan Baik Juga di Rutan Bareskrim

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 20354
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini