Rencana Penggabungan SD di Tanah Datar, Ditinjau Wabup Richi Aprian

×

Rencana Penggabungan SD di Tanah Datar, Ditinjau Wabup Richi Aprian

Bagikan berita
foto : dok.Pede/Klikkoran
foto : dok.Pede/Klikkoran

Lebih lanjut Riswandi mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 06 tahun 2021 tentang juknis BOS menyatakan bahwa siswa yang berada di sebuah sekolah baik SD, SMP maupun SMA yang menerima dana BOS.

Dan jumlah muridnya tidak cukup 60 siswa lalu itu berlangsung selama 3 tahun berturut-turut maka otomatis pemerintah pusat akan menyetop dana BOS untuk sekolah tersebut.

Namun menurut Riswandi, kebijakan ini tidak serta merta dan membabi buta tetapi ada prosesnya, dan proses itu sudah lakukan sebelumnya yaitu melalui sosialisasi kepada kepala sekolah dan pengawas.

Selain itu, apabila sekolah tersebut harus dilakukan regrouping juga diatur jaraknya tidak boleh lebih dari 3 km.

"Kalau jaraknya melebihi 3 km nanti dikhawatirkan akan menimbulkan resiko dan masalah baru.

Dan dari pengamatan yang telah dilakukan, SDN 17 Batipuh Baruah ini dekat dengan SDN 08 Batipuh Baruah dan SDN 23 Batipuh Baruah.

Sehingga apabila dilakukan regrouping tidak akan menimbulkan resiko dan masalah lainnya,”

terang Riswandi.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 19116
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini