Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal
- Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal
- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
- Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
(sumber : Pos-Kupang Tribun)
Editor : Saridal MaijarSumber : 15280