Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!

×

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!

Bagikan berita
foto : Website Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/)
foto : Website Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/)

Hukum zakat fitrah adalah wajib, berdasarkan hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata.

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka,

baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri."

(Muttafaqun 'alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok, melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.

Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

  1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
  3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Baca juga : Rekomendasi Aplikasi Baca Alquran Online Beserta Keuntungannya

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 15280
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini