Baca juga : Konflik Manusia Dengan Satwa Liar di Kabupaten Agam, Sudah Capai 6 Kasus
Menurut Ade, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.
Sedangkan, di Internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
"Saat ini, barang bukti berupa dua ekor kukang dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,"
tutup Ade.
(JNS)
Editor : Saridal MaijarSumber : 12107