Hendak Jual Kukang, Warga Lubuk Sikaping Ini Berurusan Dengan Polisi

×

Hendak Jual Kukang, Warga Lubuk Sikaping Ini Berurusan Dengan Polisi

Bagikan berita
foto : dok.Jeni/Klikkoran
foto : dok.Jeni/Klikkoran
ujaranya.

Dilanjutkannya, bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu.

Serta sepeda motor dan perangkat handphone, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan.

Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.

Sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka, yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam.

Dengan dugaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,"

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12107
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini