Sosialisai Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, Digelar Daring Oleh Bupati Tanah Datar

×

Sosialisai Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, Digelar Daring Oleh Bupati Tanah Datar

Bagikan berita
foto : dok. Pede/klikkoran
foto : dok. Pede/klikkoran

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dengan memenuhi beberapa poin, salah satunya OSS wajib diterapkan di pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan OSS.

Seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran redtribusi daerah, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Gubernur dan Bupati/ Walikota mendelegasi kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota kepada kepala DPMTSP.

Terakhir, Kepala DPMTSP Provinsi sebagai koordinataor pengawasan terintigrasi kewenangan provinsi.

Kepala DPMTSP Kab/Kota sebagai koordinataor pengawasan terintigrasi untuk kewenangan.

“Pemerintah daerah wajib mengunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha,”

ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 9867
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini