Nasional - Memiliki kendaraan baik mobil atau motor tentu juga ada pajaknya, kini akan diberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM.
Baca juga : Tips Membeli Mobil Sistem Kredit, Biar Kamu Tidak Rugi
Kebijakan pemerintah ini berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil, mulai diberlakukan pada Maret 2021 seperti diberitakan Kompas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan cc di bawah 1500 kategori sedan dan 4x2.
Menurut dia, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kekuatan membeli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
Targetnya pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor bisa di atas 70 persen.
Editor : Saridal Maijar"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas
akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,"
ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/02/21).
Sumber : 9200