"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita,
dan saksi Andi Irfan, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WA kepada saksi Anita untuk dikoreksi,"
"Uraian action plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WA antara terdakwa dengan saksi Anita.
File document action plan format jpg. Menimbang bahwa dengan demikian dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatanberikut biaya dan penanggung jawabnya yang dituangkan dalam proposal adalah benar adanya,"
jelas hakim.
Baca juga : KPK: Mensos Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Covid-19, Bersama Lima Lainnya
Adapun TPPU ( tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Pinangki sebagai berikut seperti dirangkum oleh Detik.
Editor : Saridal MaijarSumber : 8964