Jaksa Pinangki yang Korupsi Fatwa Mahkamah Agung Sebanyak USD 450 ribu, Ini Poin-poin Pentingnya!

×

Jaksa Pinangki yang Korupsi Fatwa Mahkamah Agung Sebanyak USD 450 ribu, Ini Poin-poin Pentingnya!

Bagikan berita
foto : dok istimewa/MAKI
foto : dok istimewa/MAKI

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita,

dan saksi Andi Irfan, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WA kepada saksi Anita untuk dikoreksi,"

"Uraian action plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WA antara terdakwa dengan saksi Anita.

File document action plan format jpg. Menimbang bahwa dengan demikian dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan

berikut biaya dan penanggung jawabnya yang dituangkan dalam proposal adalah benar adanya,"

jelas hakim.

Baca juga : KPK: Mensos Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Covid-19, Bersama Lima Lainnya

Adapun TPPU ( tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Pinangki sebagai berikut seperti dirangkum oleh Detik.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8964
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini