Jaksa Pinangki yang Korupsi Fatwa Mahkamah Agung Sebanyak USD 450 ribu, Ini Poin-poin Pentingnya!

×

Jaksa Pinangki yang Korupsi Fatwa Mahkamah Agung Sebanyak USD 450 ribu, Ini Poin-poin Pentingnya!

Bagikan berita
foto : dok istimewa/MAKI
foto : dok istimewa/MAKI

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,

dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,"

ucap hakim Eko.

Hakim Sebut Pinangki Berencana Kerja Sama 'King Maker' Bebaskan Djoko Tjandra, meski Sosok King Maker hingga kini belum terungkap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Pinangki Sirna Malasari berperan membuat action plan fatwa MA dibuktikan dari barang bukti percakapan antara Anita Kolopaking dan Pinangki.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8964
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini