Jumhur Hidayat, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Omnibus Law' Usai Disidang Perdana

×

Jumhur Hidayat, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Omnibus Law' Usai Disidang Perdana

Bagikan berita
foto : medcom
foto : medcom

Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA,"

jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kala itu.

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan.

Beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong.

Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini, sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. (sumber : Detik)

Baca juga : Omnibus Law Itu Apa? Kenapa Bikin Gempar Masyarakat?

Jumhur Hidayat (52), pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI sejak 2007 silam.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7812
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini