Dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP, Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

×

Dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP, Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Bagikan berita
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ke
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ke

Baca Juga : Datangkan Pol Espargaro, Ini Tanggapan Marc Marquez Kepada Repsol Honda

Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi. Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan. (*)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4798
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini