Dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP, Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

×

Dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP, Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Bagikan berita
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ke
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ke

Dilanjutkannya, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20 ribu masker.

Baca Juga : Viral!! Pria Ini Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq

Dalam kasus ini, Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4798
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini