Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.
Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Baca juga:Â Maksimalkan Peran Rumah Ibadah Dalam Mengembangkan Ajaran Agama IslamRukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.
- Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
- Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
- Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
- Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
- Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf
Syarat Harta Yang Diwakafkan
Harta yang diwakafkan syaratnya adalah:
- Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil.
- Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.Ketentuan-ketentuan lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta wakaf itu terlepas dari milik orang yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan .
Baca juga:Â Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!Editor : Saridal Maijar
Sumber : 118713