KLIKKORAN.COM – Wakaf merupkan alah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal.Istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah.
Perbedaan wakaf dengan sedekah yaitu, sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.
Baca juga: Pengertian Zakat, Mulai dari Penerima dan Ketentuannya
Lantas bagaiamana wakaf itu, Serta apa saja rukun hingga syarat harta yang diwakafkan. Untuk mengetahuinya simak ulasan mengenai wakaf berikut ini.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Apa Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami Menurut Islam? Bukan Hanya Ada RinduJadi pengetian wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya Allah berfirman: لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ ﴿اٰل عمران:٩٢Artinya : “kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)
Rukun Serta Syarat Wakaf
Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:- Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
- Harta Mauquf
Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
- Mauquf ‘Alaih
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 118713