Pengertian Wakat serta Syarat Rukun dan Manfaatnya

×

Pengertian Wakat serta Syarat Rukun dan Manfaatnya

Bagikan berita
Kenali Pengertian, Syarat Hingga Rukun Dalam Wakaf Serta Manfaatnya (Foto:Wakaf Al Azhar)
Kenali Pengertian, Syarat Hingga Rukun Dalam Wakaf Serta Manfaatnya (Foto:Wakaf Al Azhar)

KLIKKORAN.COM – Wakaf merupkan alah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal.Istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah.

Perbedaan wakaf dengan sedekah yaitu, sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Baca juga: Pengertian Zakat, Mulai dari Penerima dan Ketentuannya

Lantas bagaiamana wakaf itu, Serta apa saja rukun hingga syarat harta yang diwakafkan. Untuk mengetahuinya simak ulasan mengenai wakaf berikut ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Baca juga: Apa Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami Menurut Islam? Bukan Hanya Ada Rindu
Jadi  pengetian wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya  Allah berfirman:

لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ  ﴿اٰل عمران:٩٢Artinya : “kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)

Rukun Serta Syarat Wakaf

Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:

  1. Adanya wakif

    Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

  2. Harta Mauquf

    Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).

  3. Mauquf ‘Alaih

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 118713
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini