Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

×

Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagikan berita
Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal (Foto: Pixabay/Klikkoran)
Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal (Foto: Pixabay/Klikkoran)

Caranya, kamu bisa langsung mengetik nama pinjaman online yang ingin di cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Terbaru 2022, Cuma Modal KTP Dapat Uang Jutaan Rupiah

Tunggu beberapa saat hingga bot dari selesai menelusuri nama pinjaman online yang kamu tanyakan, dan memberikan kamu jawaban.

3. Melalui Telepon OJK

Selain melalui WhatsApp, cara cek legalitas pinjaman online selanjutnya bisa kamu lakukan dengan cara menelepon.Nomor telepon yang akan kamu hubungi yaitu 157. Melalui telepon ini, kamu bisa mengetahui apakah pinjaman online legal atau ilegal.

4. Melalui Email OJK

Email menjadi pilihan terakhir untuk mengetahui legalitas pinjaman online legal atau ilegal. Caranya sama dengan kamu mengirim email biasa. Alamat email resmi OJK yang bisa kamu hubungi yaitu waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: Tanpa Jaminan, Cair Rp 20 Juta ! Pinjaman Online BRI Ceria, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
Nah, itu dia berbagai ciri pinjaman online ilegal serta cara cek legalitas pinjaman online yang bisa kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman. (KK)

Baca Selengkapnya Artikel Tentang Pinjaman Online Mulai dari Keunggulan, Syarat dan Cara Pengajuan  Lainnya DI SINI.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 112877
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini