Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

×

Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagikan berita
Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal (Foto: Pixabay/Klikkoran)
Ingin Ajukan Pinjaman! Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal (Foto: Pixabay/Klikkoran)

Baca Juga: Pinjaman Kamu Ingin Cepat Disetujui, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Online BCA Tanpa Agunan (KTA BCA)

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Kini kamu sudah mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal. Agar lebih waspada, kamu bisa cek legalitas suatu pinjaman online terlebih dahulu sebelum meminjam.

Baca Juga: Tabel Angsuran Pinjaman Online BCA Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Cara cek legalitas pinjaman online ini cukup mudah. Melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kamu bisa langsung mengetahui apakah pinjaman online tersebut legal atau tidak.Berikut ini, terdapat 4 cara cek legalitas pinjaman onlineyang bisa kamu ikuti. Yuk, simak caranya!

1. Melalui Website OJK

Cara cek legalitas pinjaman online pertama yang bisa kamu lakukan adalah melalui laman resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan di situs www.ojk.go.id.

Setelah berhasil masuk website OJK, kamu bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu Fintech yang berada di kanan bawah.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Terbaru 2022, Cuma Modal KTP Dapat Uang Jutaan Rupiah

Kemudian, kamu bisa mengklik Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK. Di sana kamu bisa pilih masing-masing fintech sesuai waktu periode terbaru.Atau, jika masih bingung, kamu bisa langsung akses laman resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan DI SINI.

2. Melalui WhatsApp OJK

OJK memiliki WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Melalui WhatsApp ini juga kamu bisa loh cek legalitas pinjaman online.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 112877
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini