PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Telah Dibuka Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Segera Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya Disini

×

PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Telah Dibuka Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Segera Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya Disini

Bagikan berita
Jadwal PPDB Online SMK Negeri 2 Manado Buka pada 20 Juni 2022(ilustrasi)
Jadwal PPDB Online SMK Negeri 2 Manado Buka pada 20 Juni 2022(ilustrasi)

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMK1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.5. Kartu Keluarga

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Dapatkan informasi terbaru dan terupdate lainnya yang disajikan di website www.klikkoran.com melalui artikel terkait dengan cara KLIK DISINIDemikian rangkaian informasi mengenai PPDB Jateng 2022 SMA-SMK yang telah dibuka hari ini untuk Penerimaan Peserta Didik Baru. Semoga bermanfaaat.

Temukan informasi menarik lainnya yang tersedia dalam website www.klikkoran.com melalui artikel terkait dibawah ini:https://www.klikkoran.com/link-daftar-ppdb-jawa-tengah-sma-smk-2022-ini-jadwal-cara-dan-syarat-pendaftarannya/

 (Sumber: SINDOnews.com)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 84461
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini