PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Telah Dibuka Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Segera Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya Disini

×

PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Telah Dibuka Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Segera Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya Disini

Bagikan berita
Jadwal PPDB Online SMK Negeri 2 Manado Buka pada 20 Juni 2022(ilustrasi)
Jadwal PPDB Online SMK Negeri 2 Manado Buka pada 20 Juni 2022(ilustrasi)

2. Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id3. Mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara online

4. Login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password5. Mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan

6. melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK terdekat7. Melakukan pemilihan sekolah dan mencetak tanda bukti pendaftaran

8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.Dikutip dari Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2022 di laman pdk.jatengprov.go.id, berikut ini persyaratan pendaftaran SMA-SMK Negeri 2022 di Jateng.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMA: Jalur Zonasi1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi1. Buku Rapor SMP/Sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 84461
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini