Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

×

Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

Bagikan berita
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)

"Ketika istri ingin minum khamr namun tidak sampai membuat mabuk, maka suami berhak melarang istri muslimah. Karena keduanya (suami dan istri muslimah) sama-sama yakin bahwa itu haram. Namun untuk istri dzimmiyah, suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Karena minuman ini dia yakini halal menurut agamanya."Beliau melanjutkan,

وهكذا الحكم لو تزوج مسلمة تعتقد إباحة يسير النبيذ هل له منعها منه؟ على وجهين، ومذهب الشافعي على نحو هذا الفصل كله"Demikian hukum yang berlaku jika seorang lelaki menikahi muslimah yang meyakini khamr nabiz sedikit itu mubah, apakah suami berhak melarangnya? Ada dua pendapat dalam hal ini. Madzhab Imam as-Syafii dalam masalah ini ada rincian."

Dan dinyatakan as-Suyuthi bahwa yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan suami untuk melarangnya. Beliau menyebutkan satu kadiah dalam al-Asybah wa an-Nadzair,القاعدة الخامسة والثلاثون: لا ينكر المختلف فيه, وإنما ينكر المجمع عليه، ويستثنى صور وذكر منها: أن يكون للمنكر فيه حق, كالزوج يمنع زوجته من شرب النبيذ إذا كانت تعتقد إباحته, وكذلك الذمية على الصحيح

"Kaidah ke-35 – hal yang diperselisihkan tidak diingkari, namun yang diingkari adalah hal yang disepakati. dikecualikan dari kaidah ini, jika yang mengingkari memiliki hak, seperti suami yang berhak melarang istrinya minum nabiz, ketika istrinya meyakini itu mubah, atau melarang istrinya yang nasrani, menurut pendapat yang benar. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 158)Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita bedakan,

  1. Sejauh mana istri wajib taat kepada suami dalam masalah perbedaan pendapat fiqh?
  2. Apakah suami boleh memaksa istri untuk mengikuti pendapat fiqhnya?

Disimpulkan oleh Dr. Abdul Aziz as-Syibl – Pengajar di Universitas Imam Muhammad bin Saud,فإن كانت من المباحات ولا يضر الزوجة طاعة الزوج فيها، فإن طاعته لازمة على المرأة، وأما إن كانت المرأة مقلدة لعالم يرى أن هذا الأمر محرم، فإن الزوج لا يجوز له إلزامها بهذا الأمر

"Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu." (Dinukil Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 130355). (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 66182
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini