Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

×

Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

Bagikan berita
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ"Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala." (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

2. Tidak sampai membahayakan diri sendiriKarena mentaati suami adalah untuk kebaikan bersama, termasuk istri. Sehingga tidak boleh menyebabkan adanya madharat dalam ketaatan ini. Allah ajarkan agar kita melaksanakan perintah-Nya sesuai kemampuan kita.

Allah berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu..” (QS. at-Taghabun: 16)Jika terjadi perbedaan dalam masalah fiqh, apakah istri juga harus taat kepada suami?

Al-Izz bin Abdus Salam memberikan kaidah,قاعدة فيمن تجب طاعته، ومن تجوز طاعته، ومن لا تجوز طاعته، لا طاعة لأحد المخلوقين إلا لمن أذن الله في طاعته كالرسل والعلماء والأئمة والقضاة والولاة والآباء والأمهات والسادات والأزواج

Kaidah tentang orang yang wajib ditaati, yang boleh ditaati, dan yang tidak boleh ditaati."Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk kecuali untuk orang yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati, seperti para rasul, ulama, pemerintah, qadhi, para wali, orang tua, ibu, pemimpin, atau suami."

Lalu beliau melanjutkan,ولو أمر الإمام أو الحاكم إنسانا بما يعتقد الآمر حله والمأمور تحريمه، فهل له فعله نظرا إلى رأي الآمر؟ أو يمتنع نظرا إلى رأي المأمور؟ فيه خلاف

Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini.Jika suami menyuruh istrinya melakukan perbuatan A, sementara mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah istri boleh melakukan perbuatan A padahal dia yakini itu haram, mengingat ini perintah suami? Ataukah dia tidak boleh melakukannya karena menurut pemahaman dia itu dilarang.

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.Ibnu Qudamah menyebutkan contohnya,

Jika ada seorang lelaki memiliki 2 istri, yang satu muslimah dan yang satu ahli kitab (dzimmiyah), lalu mereka minum sedikit khamr yang tidak sampai menyebabkan mabuk (karena sedikit), apakah suami boleh melarang keduanya?إن أرادت ـ يعني الزوجة ـ شرب ما لا يسكرها فله منع المسلمة، لأنهما يعتقدان تحريمه، وإن كانت ذمية لم يكن له منعها منه، نص عليه أحمد، لأنها تعتقد إباحته في دينها

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 66182
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini