Rilis Platform Digital, Kemendikbudristek Wadahi Seluruh Tenaga Pengajar

×

Rilis Platform Digital, Kemendikbudristek Wadahi Seluruh Tenaga Pengajar

Bagikan berita
Kantor Kemendikbudristek. (Foto: Kumparan)
Kantor Kemendikbudristek. (Foto: Kumparan)

KLIKKORAN.COM - Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie, menyebutkan semua tenaga satuan pendidik sudah terwadahi dengan adanya platform digital.

Hal tersebut bisa dilihat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis beberapa platform pendidikan menyusul tranformasi digital.

“Baik dari sisi pendidik, kemudian dari sisi perencanaan sekolah, kemudian dari sisi operasional sekolah, itu sudah terwadahi dalam sekian platform itu,” ujar Hasan, Jumat, 17 November 2023.

Hasan menambahkan berbagai inisiatif yang dihadirkan Kemendikbudristek untuk mendukung pendidikan.

Mulai dari platform Merdeka Belajar, situs belajar.id, Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas), situs pendidikan SIPLah, situs Rapor Pendidikan, dan Kampus Merdeka.

Berbagai platform tersebut tujuannya agar membantu tenaga pendidik mulai dari pengajar sebagai aktivitas belajar mengajar.

Platform Merdeka Mengajar ditujukan untuk membantu guru mengoptimalkan proses belajar mengajar serta mengunggah bukti karya melalui ekosistem teknologi yang ada.

Selain itu, peserta didik juga dapat berinteraksi dengan komunitas pelajar yang lain. Aplikasi Arkas dapat digunakan satuan pendidikan sebagai sebuah mekanisme atau sistem perencanaan sekolah.

Adapula situs pendidikan bernama SIPLah yang bisa digunakan sebagai sebuah marketplace dari dunia pendidikan. Sehingga, sekolah bisa membelanjakan kebutuhan-kebutuhan operasionalnya melalui layanan tersebut.

Hasan menuturkan terdapat pula Rapor Pendidikan yang sangat membantu Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, maupun Kementerian untuk melihat mutu dari kualitas proses pembelajaran secara keseluruhan, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat satuan pendidikan.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini