Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pajero Sport

×

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pajero Sport

Bagikan berita
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Foto: IG @tubagusjoddy)Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Foto: IG @tubagusjoddy)Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

KLIKKORAN.COM - Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka kecelakaan Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto.Kecelakaan tersebut menewaskan 2 orang, yakni Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.

Sang sopir yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.Penetapan tersangka Tubagus Joddy ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, seperti dikutip dari Kompascom, Rabu (10/11/2021) sore.Imran menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran. Baca juga: Vanessa Angel dan Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia pada Hari Kamis, Ini Keistimewaannya![caption id="attachment_27394" align="alignnone" width="661"]Mobil diduga ditumpangi Vanessa Angel. Mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel.[/caption]

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Vanessa dan Suami Meninggal Dunia

Artis sinetron Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kecelakaan tersebut.Menurut Gatot seperti dilansir dari Kompascom menungkapkan, mobil yang kecelakaan memiliki nomor polisi B 1284 BJU.

Ada 5 orang di dalam mobil itu. Termasuk Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah."Penumpang 5 orang. 2 Orang meninggal dunia, 3 orang luka-luka," ucap Gatot.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 28517
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini